Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi tersebut sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan pemberhentian Listyo Sigit itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo mencermati perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit sebagai salah satu tersangka.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas dinamika yang terjadi. Terlebih, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo kepada awak media.
Dia menjelaskan, untuk sementara waktu Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo guna menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan. Prasetyo juga memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Polri agar kasus yang menjerat sejumlah perwira tinggi tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujarnya.
Prasetyo singgung dugaan makar
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo turut menyinggung dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prasetyo juga meminta masyarakat tidak khawatir karena praktik penyadapan pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dia menilai dugaan tindakan yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo.
Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.
Pihak-pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut meliputi Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," tuturnya.


















