Putusan MK: KPK Kini Berwenang Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Militer
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan militer atau TNI, sepanjang kasus tersebut dimulai dan ditangani sejak awal oleh Lembaga antirasuah.
Putusan ini merupakan pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002), yang selama ini menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (29/11/2024).
Putusan ini berlaku setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra melalui perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023. Gugum meminta penafsiran ulang terhadap Pasal 42 UU KPK yang selama ini dinilai ambigu, terutama dalam hal kewenangan KPK mengusut korupsi yang melibatkan pihak militer.
Sebelumnya, Pasal 42 UU 30/2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."


















