Dian mengilustrasikan kasus itu dengan proses kelulusan kuliah. Menurut dia, seseorang harus melalui proses perkuliahan terlebih dahulu untuk memperoleh ijazah.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut bertanya mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Prof Mudzakkir kemudian memberikan pandangannya.
Oce Madril menegaskan, untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus ditempuh melalui mekanisme pengajuan pembatalan di MA.
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan bahwa perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan.
Mellisa mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada audit yang dilakukan KPK terhadap kerugian keuangan dari kasus itu, khususnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
KPK menyatakan, kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan sepanjang menyangkut aspek materiil.
Isu dugaan hukum yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas dalam tata kelola haji menempatkan KPK pada titik krusial, apakah penegakan hukum benar-benar berbasis pembuktian atau kriminalisasi.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPK. Ia menilai langkah KPK menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Anggota Banser tampak mengawal Gus Yaqut dari kerumunan wartawan. Kehadiran mereka menjadi potret soliditas keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendukung Gus Yaqut.
Kondisi dan kapasitas layanan di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan pembagian kuota haji.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Karena pihak termohon tidak hadir, hakim memutuskan menunda persidangan.
Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) segera menghadapi Sidang Praperadilan Kasus Haji. Ansor se-Indonesia kompak memberi dukungan moril.