Jamil mengatakan, di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas diatur tentang pemanfaatan kuota baik dasar maupun tambahan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak KPK segera mengunci keterangan para saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menyarankan agar saksi diambil sumpahnya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat berdampak pada kelanjutan proses penyidikan kasus kuota haji.
Nurul yang juga pakar hukum Universitas Jember itu menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tidak memiliki masalah dari sisi hukum administrasi.
Nurul menilai, untuk mengetahui apakah pembagian kuota 50:50 oleh eks Menag Yaqut merugikan negara, harus berangkat dari pemahaman bahwa uang negara tercantum dalam APBN.
Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip due process of law.
Menag RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan tambahan ke BPK terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2/2026).
Soal Kasus Kuota Haji 2024, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir meminta KPK mengakui bahwa pasal atribusi menteri sah.
Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Januari 2026. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Namun, hingga pemeriksaan terakhir pada Jumat (30/1/2026), KPK mengaku belum menemukan angka pasti kerugian negara.
Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie, menegaskan pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh.
Rudy menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Undang–Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji
KPK dianggap gagal membedakan secara tegas antara kejahatan keuangan dan kebijakan publik yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa baik dirinya, NU maupun Ansor tidak menerima ataupun mengambil keuntungan sepeser pun dari proses pembagian kuota haji.
Buka suara, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah lakukan korupsi, makan uang dan menzalimi jemaah haji.
Juru Bicara Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie mengungkap bahwa DPR berulang kali minta kuota haji dialihkan ke haji khusus.