Tim kuasa hukum Gus Yaqut mengkritik KPK karena menjadikan bukti ekspose sebagai dasar penetapan eks Menag itu sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut bertanya mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Prof Mudzakkir kemudian memberikan pandangannya.
Oce Madril menegaskan, untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus ditempuh melalui mekanisme pengajuan pembatalan di MA.
Mellisa mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada audit yang dilakukan KPK terhadap kerugian keuangan dari kasus itu, khususnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Gus Yaqut menilai, KPK menggunakan dua aturan berbeda yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan UU 8 1981 tentang KUHAP lama.
Kehadiran para eks petugas haji itu sebagai bentuk dukungan moral kepada Gus Yaqut dalam menghadapi proses hukum terkait kuota haji tambahan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Anggota Banser tampak mengawal Gus Yaqut dari kerumunan wartawan. Kehadiran mereka menjadi potret soliditas keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendukung Gus Yaqut.
Kondisi dan kapasitas layanan di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan pembagian kuota haji.
Gus Yaqut menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini apa yang telah diputuskan dan jalankan adalah benar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Karena pihak termohon tidak hadir, hakim memutuskan menunda persidangan.
Direktur Jampidsus, Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan 3 hakim yang ditangkap diduga menerima suap dari Ketua PN Jaksel sebanyak 22 miliar.
Anggota DPR mengaku menyesalkan adanya penangkapan hakim yang melanggar hukum.
Berikut ini profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang ditangkap Kejagung karena kasus korupsi.