BP Taskin adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024. berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
BP Taskin merupakan pengembangan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 saat era Pemerintahan Joko Widodo.
TNP2K dibentuk sebagai tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah presiden.
Kehadiran BP Taskin akan berperan lebih strategis dalam merancang dan melaksanakan kebijakan yang lebih terarah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas Presiden Prabowo bersama Wakilnya Gibran Rakabuming Raka Dalam buku Gagasan Strategis Prabowo Subianto: Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045-Indonesia Menjadi Negara Maju dan Makmur, Prabowo menargetkan menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen dalam dua tahun pertama masa jabatannya.
Hingga Maret 2024, persentase penduduk miskin ekstrem di Indonesia masih 0,83 persen, atau setara 2,3 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk miskin di Indonesia di periode sama masih mencapai 25,22 juta orang atau 9,03 persen dari total penduduk Indonesia 279 juta jiwa.
“Upaya pemberantasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen perlu dilakukan sesegera mungkin dalam dua tahun pemerintahan. Sementara itu, untuk kemiskinan relatif ditargetkan pada 5 persen di akhir 2029,” kata Prabowo dalam buku tersebut.
Oleh karena itu, tugas BP Taskin sangat penting dalam upaya mempercepat mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Budiman Sudjatmiko yang dipercaya Presiden Prabowo menjadi Kepala BP Taskin, diharapkan dapat memimpin lembaga ini untuk mencapai tujuan besar pengentasan kemiskinan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Budiman Sudjatmiko menjelaskan bahwa tugas BP Taskin bukan hanya urusan bagi-bagi bantuan sosial (bansos), melainkan memiliki peran yang lebih strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Pengentasan kemiskinan adalah persoalan yang kompleks dan tidak bisa hanya diselesaikan dengan pemberian bantuan sosial semata. Maka itu, BP Taskin diberi nama "Pengentasan", bukan lagi "Penanggulangan". Menurut Budiman, istilah "Penanggulangan" mengacu pada solusi sementara.
"Pak Prabowo meminta agar solusi yang diberikan lebih fundamental, orang miskin harus diberdayakan, orang yang terancam miskin harus diselamatkan," ujar Budiman dalam sebuah kesempatan.
Budiman menegaskan pentingnya perbaikan data kemiskinan yang akurat, objektif, dan dinamis. Data yang valid akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan agar bisa efektif.
Berdasarkan Perpres Nomor 163 Tahun 2024, berikut tugas, fungsi, dan struktur organisasi BP Taskin:
Tugas dan Fungsi BP Taskin mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BP Taskin menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. Penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan.
b. Penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga.
c. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga.
d. Pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga.
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan.
f. Pelaksanaan administrasi badan.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Organisasi BP Taskin BP Taskin terdiri atas:
a. Kepala
b. Wakil Kepala
c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
d. Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses.
Hak Keuangan dan Fasilitas
Sesuai Pasal 28, Kepala BP Taskin diberikan hak keuangan dan fasilitas lain setingkat dengan Menteri. Sementara Wakil Kepala BP Taskin diberikan hak keuangan dan fasilitas lain yang setingkat dengan Wakil Menteri.
Sedangkan Deputi BP Taskin diberikan hak keuangan dan fasilitas lain yang setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.