Pengumuman seleksi dilakukan pada 20 November 2025, disusul dengan pendaftaran peserta pada 22-28 November 2025.
Kemenhaj memastikan bahwa permohonan slot waktu penerbangan telah diajukan oleh kedua maskapai kepada General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penentuan kuota haji 1447 H/2026 M dilakukan sesuai prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Dalam pertemuan Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi, kedua pihak menyepakati sejumlah poin penting terkait pelaksanaan haji tahun depan. Apa saja?
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan produktif, menandakan eratnya hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi di bidang pelayanan haji.
Task Force yang diinisiasi Kemenhaj RI ini akan menjadi platform koordinasi bersama untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI resmi mengumumkan pembagian kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kemenhaj menegaskan bahwa penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Pada pertemuan itu, Gus Irfan mengatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah merupakan institusi baru di Indonesia yang dibangun di atas prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran semacam itu karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Tak hanya menggandeng kelembagaan KPK, Kemenhaj juga melibatkan sejumlah mantan pegawai KPK, Kejaksaan, hingga TNI/Polri untuk memperkuat pengawasan.
Salah satu kerja sami ini yakni Kejagung membantu proses penyaringan calon pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang akan bergabung di Kementerian Haji.
Regulasi baru ini menurut pemerintah, akan menjadi dasar hukum untuk memformalkan keberadaan kementerian baru, sedangkan jabatan menteri akan ditunjuk presiden.
Dengan keputusan tersebut, urusan penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini ditangani langsung oleh kementerian baru.
Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.