Heboh Pernikahan Anak 15 Tahun, Menteri PPPA: Ini Pelanggaran Serius!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernikahan anak tersebut melibatkan laki-laki berusia 17 tahun dan anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Menteri PPPA menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat, budaya, atau tekanan sosial.
Ia menjelaskan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
“Menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana maupun administratif,” ujarnya.
Arifah juga mengingatkan bahwa praktik pemaksaan perkawinan anak termasuk bentuk kekerasan seksual. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 4 dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan tindak kekerasan seksual yang dapat dipidana.

















