Merespons penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, Ketum PBNU Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Dalam tulisannya, Prof Nizar menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menyatakan pembagian kuota provinsi bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penentuan kuota haji 1447 H/2026 M dilakukan sesuai prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI resmi mengumumkan pembagian kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kemenhaj menegaskan bahwa penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Munculnya narasi bahwa Gus Yaqut terlibat kasus kuota haji tidak terlepas dari dinamika politik yang berkembang di publik.
Dalam pertemuannya dengan awak media, Kiai Muhyidin menyampaikan pernyataan lengkapnya terkait kasus kuota haji yang dinilainya tendensius.
Ulama asli Betawi yang juga menjabat Syuriah PWNU DKI Jakarta itu menekankan agar pernyataan KPK yang kerap menyebut nama NU diluruskan.
Syuriah Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.
Soal kasus kuota Haji 2024, IKA PMII UI meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tolak penggiringan opini.
Pendapat hukum ini merespons perbedaan pandangan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji 2024 yang diputuskan dengan komposisi 50:50.
NU tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan kuota haji. Narasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan NU sengaja dibangun pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Melissa menjelaskan, kapasitas Mina sebagai lokasi krusial saat lempar jumrah hingga saat itu tidak bertambah.
Jubir Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyebut tudingan korupsi kuota haji oleh MAKI menyesatkan, tak paham regulasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 rumah mewah milik ASN Kementerian Agama (Kemenag) diduga dari korupsi kuota haji yang diketahui bukan milik Eks Menag Yaqut.