Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital harus dimulai dari rumah. Untuk itu, Meutya mengajak perempuan Indonesia memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama.
Platform TikTok akhirnya mematuhi aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak usia di bawah 16 tahun. TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun.
Menurut Kepala Negara, pencak silat memiliki dimensi yang melampaui sekadar olahraga atau seni bela diri. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
Pemerintah bersikap tegas terkait aturan perlindungan anak di ruang digital. Meta akhirnya patuh terhadap aturan baru, sementara YouTube masuk tahap sanksi, karena belum menunjukkan komitmen.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil Meta dan Google buntut tak patuh terhadap PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Kemendikdasmen mendukung penuh pembatasan medsos bagi anak melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.
Aturan pembatasan medsos bagi anak sudah berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam penerapan aturan ini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron turut menyoroti kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja yang baru diterapkan di Indonesia.
Kemenag berkomitmen dan mendukung penuh PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dan berancang-ancang menyiapkan strategi literasi digital bagi 13 juta siswa dan santri se-Indonesia.
Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi pembatasan media sosial terhadap anak berjalan efektif.
Kegiatan ini dinilai luar biasa karena dikemas dengan nuansa religius dan memiliki nilai sosial yang kuat.
Tak hanya pertunjukan dan diskusi, festival ini juga menghadirkan pameran dan bazar UMKM. Mahasiswa sebagai panitia mengundang pelaku UMKM dari Anjungan Maluku Timur.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelindungan jemaah sejak dari Tanah Air.
Gus Irfan menyampaikan, pemerintah kemudian membuka pelunasan tahap kedua pada 2-9 Januari 2026. Hingga penutupan tahap tersebut, tercatat 175.494 jemaah haji reguler dan 31.260 jemaah cadangan telah melunasi Bipih.
Setidaknya ada lima kategori jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua. Pertama, jemaah yang sebelumnya gagal melunasi biaya haji. Selengkapnya di sini: