Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sudah ditandatangani. Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan struktur dan penguatan layanan.
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Perpres AI sebagai kerangka tata kelola nasional yang mendorong inovasi sekaligus memastikan pengembangan teknologi dilakukan secara etis, transparan, dan akuntabel.
Sebanyak 9 kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi berubah status menjadi universitas. Sementara 1 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) berganti menjadi IAIN.
Presiden Prabowo resmi menerbitkan Perpres tentang pelindungan negara terhadap jaksa. TNI kini memiliki dasar hukum jelas untuk memberikan pengamanan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan RI.
Prabowo sudah menerbitkan Perpres Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional tertanggal 5 November 2024. Apa saja fungsi lembaga yang diketui Luhut tersebut?
Presiden Prabowo sudah menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Badan baru ini memiliki tiga kedeputian atau pejabat eselon I.
Apa saja tugas Penasihat Khusus Presiden?
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Satgas Judi Online dengan menunjuk Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua.
BPJS Kesehatan menyebutkan ketentuan mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian tarif iuran peserta masih sedang dievaluasi.
Perpres baru inimemberikan jaminan kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah mengatur jam kerja ASN di Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintah daerah selama Ramadhan 2024 sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Forum Pemred menyebut bahwa Perpres 'Publisher Right' sebagai pintu masuk ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
Jokowi menegaskan Perpres ini bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Semangat dari Perpres ini adalah untuk menhadirkan jurnalisme berkualitas.
Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.