Menurut Hidayat, pengumuman status hukum seseorang tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung bukti yang memadai.
Praktisi menilai bahwa tambahan kuota haji dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus tidak melanggar aturan.
Peraturan Menteri merupakan produk hukum sah yang kewenangannya melekat pada menteri. Karena itu, Gus Yaqut tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Mellisa menegaskan, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan, bukan soal layanan.
Potongan video kegiatan doa bersama dibagikan akun Facebook sahabat Gus Yaqut, Jonathan Latumahina, seperti dilihat pada Selasa (19/8/2025).
Dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 terus menjadi sorotan publik. KPK kemudian memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut. Namun, warganet heboh terkait hitung-hitungan KPK.
KPK disebut terkesan memaksakan pengusutan kasus tersebut, meski pada saat yang sama pelaksanaan ibadah haji 2024 dinilai sebagai salah satu yang tersukses sepanjang sejarah.
Melissa menjelaskan, sprindik umum memungkinkan penyidikan dilakukan tanpa penetapan tersangka terlebih dahulu. Karena itu, langkah KPK terkait kasus kuota haji tidak lazim.
Jubir Eks Menag, Anna Hasbie mengungkap sejumlah sikap Gus Yaqut Cholil Qoumas terkait proses hukum dugaan korupsi kuota Haji 2024. Simak di sini!
Pihak Gus Yaqut menjelaskan kebijakan pembagian kuota tambahan telah melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dengan melibatkan simulasi lapangan untuk kesiapan infrastruktur di Arab Saudi.
Arab Saudi sedang mempertimbangkan pengurangan kuota Indonesia sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pengisian kuota haji tahun 1445 H/2024 M telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dirjen Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief menegaskan bahwa pengaturan jemaah haji khusus merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi, bukan Indonesia.
Indonesia pada tahun 2025 kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 2024 ini mendapatkan kuota haji sebanyak 8.328 jemaah.